bnner34

Berita

Kebijakan impor Indonesia telah diperbarui!

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Penyesuaian Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kuota Impor dan Izin Impor (apis) dalam rangka memperkuat pengendalian perdagangan impor.

Peraturan tersebut secara resmi akan berlaku pada 11 Maret 2024, dan perusahaan terkait yang terlibat perlu memberikan perhatian pada waktunya.

A

1.kuota impor
Setelah penyesuaian peraturan baru, lebih banyak produk yang perlu mengajukan persetujuan impor PI.Dalam aturan baru, impor tahunan harus mengajukan persetujuan impor kuota PI.Ada 15 produk baru berikut ini:
1. Obat tradisional dan produk kesehatan
2. Produk elektronik
3. kosmetik, perlengkapan furnitur
4. Tekstil dan produk jadi lainnya
5. Alas kaki
6. Pakaian dan aksesoris
7. Tas
8. Batik Tekstil dan Pola Batik
9. bahan baku plastik
10. Zat berbahaya
11. Hidrofluorokarbon
12. Beberapa produk kimia
13. Katup
14. baja, baja paduan dan turunannya
15. Produk dan peralatan bekas

2. izin impor
Izin Impor (API) merupakan persyaratan wajib pemerintah Indonesia bagi perusahaan yang melakukan impor barang secara lokal di Indonesia, dan terbatas pada barang yang diizinkan oleh izin impor perusahaan tersebut.

Ada dua jenis izin impor utama di Indonesia, yaitu Izin Impor Umum (API-U) dan Izin Impor Pabrikan (API-P).Aturan baru tersebut terutama memperluas cakupan penjualan Surat Izin Impor Pabrikan (API-P) dengan menambahkan empat jenis penjualan produk impor.
1. Kelebihan bahan baku atau bahan penolong

2. Barang modal dalam keadaan baru pada saat pertama kali diimpor dan digunakan oleh perusahaan paling lama dua tahun

3. untuk pengujian pasar atau layanan purna jual dan penyediaan produk jadi lainnya

4. Barang yang dijual atau dipindahtangankan oleh pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi atau pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

Selain itu, peraturan baru tersebut juga mengatur bahwa hanya kantor pusat perusahaan yang dapat mengajukan dan memegang Izin Impor (API);Suatu cabang hanya diperbolehkan memiliki Surat Izin Impor (API) apabila cabang tersebut menjalankan kegiatan usaha yang serupa dengan kegiatan usaha kantor pusatnya.

2.industri lain
Kebijakan perdagangan impor Indonesia pada tahun 2024 juga akan diperbarui dan disesuaikan di berbagai industri seperti kosmetik, pertambangan, dan kendaraan listrik.

Mulai 17 Oktober 2024, Indonesia akan menerapkan persyaratan wajib sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.
Mulai 17 Oktober 2026, alat kesehatan Kelas A, termasuk obat tradisional, kosmetik, produk kimia dan produk rekayasa genetika, serta pakaian, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan kantor, akan dimasukkan dalam cakupan sertifikasi halal.

Industri kendaraan listrik sebagai produk yang populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi asing untuk masuk, juga meluncurkan kebijakan insentif keuangan.
Sesuai aturan, perusahaan kendaraan listrik murni terkait dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk.Apabila kendaraan listrik murni merupakan jenis kendaraan impor, maka pemerintah menanggung pajak penjualan barang mewah dalam proses penjualannya;Khusus untuk jenis impor rakitan, pemerintah akan menanggung pajak penjualan atas barang mewah selama proses impor.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil serangkaian langkah untuk membatasi ekspor mineral seperti nikel, bauksit, dan timah guna mendorong pengembangan manufaktur lokal.Ada juga rencana untuk melarang ekspor bijih timah pada tahun 2024.

B


Waktu posting: 05-Mar-2024