bnner34

Berita

Indonesia Untuk Sementara Melonggarkan Pembatasan Kuota

Sejak pemerintah Indonesia menerapkan Peraturan Perdagangan No. 36 yang baru pada tanggal 10 Maret 2024, pembatasan kuota dan izin teknis telah mengakibatkan lebih dari 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan internasional utama negara tersebut. Diantaranya, lebih dari 17.000 kontainer terdampar di Pelabuhan Jakarta, dan lebih dari 9.000 di Pelabuhan Surabaya. Barang-barang yang ada dalam kontainer tersebut antara lain produk baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya.

Indonesia Untuk Sementara Melonggarkan Pembatasan Kuota (1)

Oleh karena itu, pada tanggal 17 Mei, Presiden Indonesia Joko Widodo secara pribadi mengawasi situasi tersebut, dan pada hari yang sama, Kementerian Perdagangan Indonesia mengeluarkan Peraturan Perdagangan baru No. 8 Tahun 2024. Peraturan ini menghapus batasan kuota untuk empat kategori produk: obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perlengkapan rumah tangga. Produk-produk tersebut kini hanya memerlukan pemeriksaan LS untuk dapat diimpor. Selain itu, persyaratan izin teknis telah dicabut untuk tiga jenis barang: produk elektronik, alas kaki, dan aksesori pakaian. Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Mei.

Pemerintah Indonesia telah meminta agar perusahaan-perusahaan yang terkena dampak yang kontainernya ditahan mengajukan kembali permohonan izin impor mereka. Pemerintah juga mendesak Kementerian Perdagangan mempercepat penerbitan izin kuota (PI) dan Kementerian Perindustrian mempercepat penerbitan izin teknis, sehingga kelancaran kegiatan impor di industri tetap lancar.

Indonesia Untuk Sementara Melonggarkan Pembatasan Kuota (2)


Waktu posting: 28 Mei-2024