Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional dan memfasilitasi perdagangan luar negeri. Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, Indonesia resmi mencabut pembatasan barang bawaan pribadi bagi pelaku perjalanan masuk. Langkah ini menggantikan Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang banyak disengketakan. Peraturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur bea cukai, memberikan lebih banyak kenyamanan bagi pelancong dan aktivitas komersial.
Salah satu aspek inti dari penyesuaian peraturan ini adalah hal itubarang-barang pribadi yang dibawa ke negara tersebut, baik baru atau bekas, kini dapat dibawa masuk dengan bebas tanpa kekhawatiran tentang pembatasan sebelumnya atau masalah perpajakan.Artinya, barang-barang pribadi wisatawan, termasuk pakaian, buku, perangkat elektronik, dan lainnya, tidak lagi dibatasi kuantitas atau nilainya. Namun, penting untuk diperhatikanbarang terlarang menurut peraturan maskapai penerbangan tetap tidak dapat dibawa ke dalam pesawat, dan pemeriksaan keamanan tetap ketat.
Spesifikasi bagasi produk komersial
Untuk produk komersial yang dibawa sebagai bagasi, peraturan baru dengan jelas menetapkan standar yang harus dipatuhi. Jika pelancong membawa barang untuk tujuan komersial, barang tersebut akan dikenakan peraturan dan bea masuk bea cukai yang biasa. Ini termasuk:
1. Bea Cukai: Bea masuk standar sebesar 10% akan diterapkan pada barang komersial.
2. PPN Impor: Akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 11%.
3. Pajak Pendapatan Impor: Pajak pendapatan impor berkisar antara 2,5% hingga 7,5% akan dikenakan, tergantung pada jenis dan nilai barang.
Aturan baru tersebut juga secara khusus menyebutkan pelonggaran kebijakan impor bahan baku industri tertentu. Khusus bahan baku terkait industri tepung, industri kosmetik, produk pelumas, serta sampel produk tekstil dan alas kaki kini dapat lebih mudah masuk ke pasar Indonesia. Hal ini memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan-perusahaan di industri ini, membantu mereka mengakses sumber daya yang lebih luas dan mengoptimalkan proses produksi mereka.
Selain perubahan tersebut, ketentuan lainnya tetap sama dengan Peraturan Perdagangan No. 36 sebelumnya. Produk konsumen jadi seperti perangkat elektronik, kosmetik, tekstil dan alas kaki, tas, mainan, dan baja tahan karatproduk masih memerlukan kuota dan persyaratan inspeksi yang relevan.
Waktu posting: 24 Mei-2024