bnner34

Berita

Pengenalan dan tindakan pencegahan impor PI kosmetik Indonesia

peraturan baru

Berdasarkan peraturan PI kosmetik yang baru (Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023), beberapa jenis kosmetik yang diimpor ke Indonesia harus mendapatkan surat persetujuan impor kuota PI sebelum masuk ke dalam negeri. Jenis kosmetika yang disebutkan dalam peraturan tersebut antara lain:

1. Produk perawatan kulit seperti krim, esens, dan losion;

2. Produk perawatan rambut seperti kondisioner, sampo, dan produk penataan rambut;

3. Produk rias wajah seperti lipstik, eyeshadow, alas bedak, dan maskara;

4. Produk perawatan tubuh seperti pelembab, sabun mandi, dan deodoran;

5. Produk perawatan mata seperti kacamata dan lensa kontak berwarna;

6. Produk perawatan kuku seperti cat kuku dan pelapis kuku.

Proses penerapan PI Kosmetik

Untuk kosmetik yang diimpor ke Indonesia, perusahaan perlu mendapatkan Izin Kosmetik Indonesia (BPOM) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA). Prosedur khusus untuk mendapatkan BPOM adalah sebagai berikut:

1. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada BPOM seperti formulasi produk, laporan pengujian keamanan, dan label produk.

2. BPOM akan mengevaluasi dokumen tersebut kemudian menyetujui dan menerbitkan dokumen BPOM.

Setelah mendapat izin BPOM, perusahaan perlu mengajukan kuota PI sebelum melakukan impor kosmetik. Proses untuk mendapatkan kuota kosmetik adalah sebagai berikut:

1. Kumpulkan dokumen lamaran yang relevan.

2. Daftarkan akun INSW (jika diperlukan).

3. Daftarkan akun SIINAS (jika diperlukan).

4. Mengajukan permohonan surat rekomendasi impor kepada Kementerian Perindustrian.

5. Kementerian Perindustrian mengkaji permohonan tersebut.

6. Menjadwalkan tanggal inspeksi lapangan dengan Kementerian Perindustrian (jika diperlukan).

7. Kementerian Perindustrian melakukan inspeksi lapangan (jika diperlukan).

8. Kementerian Perindustrian menerbitkan surat rekomendasi impor.

9. Mengajukan permohonan kosmetik dan kuota PKRT ke Kementerian Perdagangan.

10. Kementerian Perdagangan mengkaji permohonan tersebut.

11. Kementerian Perdagangan menerbitkan kosmetik dan kuota PKRT.

Setelah mendapatkan kuota PI, Anda dapat mengurus surat persetujuan impor PI produk, berikut informasi yang dibutuhkan PI:

① Anggaran dasar perusahaan dan perubahannya (jika ada).

② Perubahan anggaran dasar (jika ada).

③ NIB tanda daftar usaha.

④ Izin usaha IZIN yang diaktifkan.

⑤ Kartu pajak NPWP perusahaan.

⑥ Kop surat dan stempel perusahaan.

⑦ Alamat email dan kata sandi perusahaan.

⑧ Akun OSS dan kata sandi.

⑨ Akun dan kata sandi SINAS (jika ada).

⑩ Akun dan kata sandi INSW (jika ada).

⑪ Paspor direktur.

⑫ Rencana impor.

⑬ Laporan realisasi impor tahun lalu (jika sebelumnya mengimpor kosmetik dan PKRT).

⑭ Rencana distribusi.

⑮ Kontrak kerjasama ditandatangani dengan distributor lokal, purchase order (PO), invoice, dan tanda daftar usaha NIB distributor.

⑯ Bukti pelaporan “Laporan Realisasi Impor” dan “Laporan Realisasi Distribusi” tahun lalu di sistem INSW (jika sebelumnya mengimpor kosmetik dan PKRT).

⑰ Bukti pembelian atau sewa gudang.

⑱ Daftar kontrak.

Setelah mendapatkan kuota, setiap impor selanjutnya perlu mengajukan SKL (pendaftaran surat penjelasan impor) dan LS (pendaftaran laporan pengawasan impor), ketentuan ini tidak berubah, perlu diperhatikan produk yang bersangkutan dapat diimpor setelah mendapat sertifikat kuota. .

Perhatian

Impor kosmetik ke Indonesia memerlukan perhatian yang cermat terhadap peraturan dan perubahan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Masa berlaku PI kosmetik sampai dengan akhir tahun berjalan (31 Desember). Penting untuk mengetahui tanggal kadaluwarsa PI untuk menghindari kadaluwarsa produk selama proses impor dan distribusi.

2. Sebagai importir, perusahaan harus bekerja sama dengan distributor lokal di Indonesia.

3. Pernyataan PI harus diselesaikan tepat waktu sebelum produk dikirim atau tiba di pelabuhan tujuan.

4. Setiap impor kosmetik harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Badan POM. Apabila kosmetik tersebut telah memiliki PI yang sah, maka importir wajib melaporkan realisasi impornya kepada Badan POM. Apabila produk belum memiliki PI, maka importir harus mengajukan PI baru sebelum melakukan impor.

asd


Waktu posting: 18 April-2024